Sabtu, 29 Oktober 2011
Jumat, 28 Oktober 2011
Rumah Dinas Camat Panai hulu Labuhanbatu Tak ditempati.
Tak di tempati : Rumah Dinas Camat Panai Hulu Labuhanbatu terlihat ditutupi pohon sawit yang tidak terawat, rumah Dinas tersebut tak ditempati oleh Camat daerah itu. Foto. rakyatbicara.com Jumat (28/10).
Rabu, 26 Oktober 2011
Perekaman e_KTP di L. Batu Terkesan di persulit
Antri : warga Panai Hulu Labuhanbatu antri mendaftarkan diri untuk mendapatkan e_KTP di Kantor
Kecamatan setempat.
by : rakyatbicara
Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk elektroni (e_KTP) dikecamamatan Panai Hulu Labuhanbatu terkesan di persulit, petugas meminta persyaratan yang tak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga warga harus bolak-balik kekantor Kecamatan tempat pendaftaran.
Menurut salah seorang Warga Desa Cinta Makmur yang tak ingin disebut namanya kepada rb Senin lalu, ketika mendaftar e_KTP dikantor Camat petugas meminta KTP model SIAK . "ketika mendaftar petugas meminta KTP model SIAK, kalau tak ada kita disuruh membuat dengan mengisi formulir barulah didaftar"ujar warga itu.
Yang mengherankan kata warga itu, warga yang mendapat udangan dari Kecamatan dan memiliki KTP tidak model SIAK tapi masa aktifnya masih berlaku tetap dipaksakan membuat KTP SIAK. "namanya kita mau mendapatkan KTP ya, kita terpaksa ikuti kemauan petugas'ucapnya.
Undangan Perekaman Pasfoto, tandatangan, sidik jari, dan iris mendapatkan KTP elektronik dari Kantor Camat Panai Hulu bernomor 005/843/PEM/2011 ditandatangani Camat Panai Hulu Khairul Fahmi, SH yang beredar dimasyarakat isinya tidak mengharuskan masyarakat memiliki KTP model siak.
"diharapkan kepada nama tersebut diatas datang dengan membawa surat undangan pemanggilan ini serta KTP (bagi yang memiliki) sesuai jadwal" bunyi himbauan tertulis pada undangan tersebut.
Bebankan Biaya.
Kepala desa Cinta Makmur Ego Wiharno juga merasa heran saat warganya datang meminta menandatangani formulir pembuatan KTP model SIAK sebagai sarat perekaman e_KTP.
"sehari sebelumnya, warga yang tak mendapat undangan kita buatkan surat keterangan bisa melakukan perekaman e_KTP, hari inilah baru petugas meminta persaratan harus memiliki KTP Siak untuk melakukan perekaman, ini sudah tak betul"katanya.
Sebelumnya kata Ego, ada terdengar kabar petugas e_KTP akan membebankan biaya pada masyarakat untuk tambahan petugas yang bekerja sampai malam. "mungkin inilah caranya mereka buat mendapatkan biaya tambahan yang dibebankan pada mayarakat."ucapnya.
Ketika Surat Kabar ini mendatangi Kantor Camat Panai Hulu, Khairul Fahmi Camat daerah itu tak ada di tempat. Sekretaris Camat (Sekcam) Kantor Kecamatan tersebut H. Ilham mengatakan, pengurusan KTP Siak dikecamatan sudah tidak ada sampai Januari 2012.
"saat ini petugas KTP dikecamatan fokus pada perekaman KTP elektronik, pengurusan KTP model Siak ditutup kalaupun masyarakat mau mengurus langsung ke rantauprapat."jelasnya.
Sarat melakukan perekaman jelas H. Ilham, masyarakat membawa SPN, bila SPN tak ada boleh keterangan Kepala Desa yang menyatakan warga itu belum memilikinya, dan boleh juga membawa KK atau KTP.
"sebelum KTP elektronik siap masyarakat tetap menggunakan KTP Siak, dan jika KTP elektronik tersebut sudah siap makaKTP model Siak di tarik dari masyarakat sehingga masyarakat hanya memiliki satu KTP yakni KTP elektronik.."ucapnya.
Disinggung terkait sarat yang dibebankan petugas pada masyarakat itu, H. Ilham mengatakan segera memanggil dan mempertanyakannya pada petugas perekaman.
Kecamatan setempat.
by : rakyatbicara
Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk elektroni (e_KTP) dikecamamatan Panai Hulu Labuhanbatu terkesan di persulit, petugas meminta persyaratan yang tak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga warga harus bolak-balik kekantor Kecamatan tempat pendaftaran.
Menurut salah seorang Warga Desa Cinta Makmur yang tak ingin disebut namanya kepada rb Senin lalu, ketika mendaftar e_KTP dikantor Camat petugas meminta KTP model SIAK . "ketika mendaftar petugas meminta KTP model SIAK, kalau tak ada kita disuruh membuat dengan mengisi formulir barulah didaftar"ujar warga itu.
Yang mengherankan kata warga itu, warga yang mendapat udangan dari Kecamatan dan memiliki KTP tidak model SIAK tapi masa aktifnya masih berlaku tetap dipaksakan membuat KTP SIAK. "namanya kita mau mendapatkan KTP ya, kita terpaksa ikuti kemauan petugas'ucapnya.
Undangan Perekaman Pasfoto, tandatangan, sidik jari, dan iris mendapatkan KTP elektronik dari Kantor Camat Panai Hulu bernomor 005/843/PEM/2011 ditandatangani Camat Panai Hulu Khairul Fahmi, SH yang beredar dimasyarakat isinya tidak mengharuskan masyarakat memiliki KTP model siak.
"diharapkan kepada nama tersebut diatas datang dengan membawa surat undangan pemanggilan ini serta KTP (bagi yang memiliki) sesuai jadwal" bunyi himbauan tertulis pada undangan tersebut.
Bebankan Biaya.
Kepala desa Cinta Makmur Ego Wiharno juga merasa heran saat warganya datang meminta menandatangani formulir pembuatan KTP model SIAK sebagai sarat perekaman e_KTP.
"sehari sebelumnya, warga yang tak mendapat undangan kita buatkan surat keterangan bisa melakukan perekaman e_KTP, hari inilah baru petugas meminta persaratan harus memiliki KTP Siak untuk melakukan perekaman, ini sudah tak betul"katanya.
Sebelumnya kata Ego, ada terdengar kabar petugas e_KTP akan membebankan biaya pada masyarakat untuk tambahan petugas yang bekerja sampai malam. "mungkin inilah caranya mereka buat mendapatkan biaya tambahan yang dibebankan pada mayarakat."ucapnya.
Ketika Surat Kabar ini mendatangi Kantor Camat Panai Hulu, Khairul Fahmi Camat daerah itu tak ada di tempat. Sekretaris Camat (Sekcam) Kantor Kecamatan tersebut H. Ilham mengatakan, pengurusan KTP Siak dikecamatan sudah tidak ada sampai Januari 2012.
"saat ini petugas KTP dikecamatan fokus pada perekaman KTP elektronik, pengurusan KTP model Siak ditutup kalaupun masyarakat mau mengurus langsung ke rantauprapat."jelasnya.
Sarat melakukan perekaman jelas H. Ilham, masyarakat membawa SPN, bila SPN tak ada boleh keterangan Kepala Desa yang menyatakan warga itu belum memilikinya, dan boleh juga membawa KK atau KTP.
"sebelum KTP elektronik siap masyarakat tetap menggunakan KTP Siak, dan jika KTP elektronik tersebut sudah siap makaKTP model Siak di tarik dari masyarakat sehingga masyarakat hanya memiliki satu KTP yakni KTP elektronik.."ucapnya.
Disinggung terkait sarat yang dibebankan petugas pada masyarakat itu, H. Ilham mengatakan segera memanggil dan mempertanyakannya pada petugas perekaman.
Rabu, 19 Oktober 2011
Langganan:
Postingan (Atom)