Kamis, 29 November 2012

Pejabat Tidur saat Jam Kerja.

Kebiasaan tidur saat jam kerja kerap dilakukan pejabat publik dinegara ini,bukan saja oleh pejabat tingkat atas, pejabat yang ada di bawah pun terlihat ikut terjangkit tidur disaat jam kerja.
     Seperti Kepala Unit Pelaksana Teknik (KUPT) Pendidikan Kecamatan Panai Hilir Labuahanbatu Jamaluddin ketika ditemui bloger Selasa (27/11) tertidur pulas diruang tamu kantor instansi tersebut. Oknum Kadis itu terlihat begitu lelap tertidur, sampai-sampai kehadiran wartawan tak dihiraukannya, lebih kurang 15 menit wartawan menunggu baru Jamaluddin terbangun.
     Ironisnya, amatan wartawan dikantor itu,para staf kantor itu dan beberpa orang sepertinya kepala sekolah  yang berurusan di kantor KUPT hilir mudik melintasi sang KUPT yang terlelap tidur dikursi tamu membiarkan bosnya tertidur pulas tanpa memperdulikan tamu yang datang.
     Ketika oknum KUPT Jamaluddin jaga dari tidurmya, wartawan mempertanyakan terkait lelapnya ia tidur diruang tamu kantor itu, Jamaluddi mengatakan, ia tertidur akibat melebihi dosis meminum obat batuk. "saya batuk, tenggorokan gatal, mungkin akibat obat yang terlalu banyaksaya minum saya tertidur."ucapnya sambil menunjukkan botol obat yang diminum yang ada didalam tas disampingnya.

Konfirmasi diacuhkan.
     Menanggapi kelakuan oknum KUPT Pendidikan Panai Hilir itu, Aminullah Harahap Aktifis Hiwaplab yang ikut bersama rombongan wartawan menyambangi kantor KUPT Pendidikan Panai Hilir terkait tugas jurnalis melakukan konfirmasi data penerima DAK tahun 2012 diwilayah kerja KUPT tersebut, Aminullah menilai tertidur di tempat yang dilihat orang ramai apalagi saat jam kerja sangat tabu bila dilakukan pejabat seperti KUPT.
     "apapun alasannya, yang dilakukan KUPT itu sangat tidak wajar, ruangannya tersendiri kan ada,masak tidur diruang tamu, orang lalu lalang melihat seorang kepala kantor instansi pemerintah tertidur lelap saat jam kerja, itu menunjukkan kwalitas kerja oknum KUPT itu rendah, ini terbukti dengan kurang responnya KUPT itu menerima Konfirmasi tertulis Himpunan,  Dinas Pendidikan L.Batu sebaiknya meninjau ulang jabatan yang disandangnya, supaya pendidikan didaerah pantai benar-benar dikelolaorang yang berkwalitas."tandas Amin.
     Sebelumnya, Himpunan Wartawan Panai Labuhanbatu (Hiwaplab) bersama wartawan melayangkan surat Konfirmasi tertulis terkait informasi data Sekolah Penerima DAK 2012 di wilayah kerja KUPT Panai Hilir,  Jamaluddin enggan membubuhkan tandatangan pada tanda terima surat. Bahkan oknum kadis itu ketika menjelaskan jumlah sekolah penerima DAK berubah-ubah dan ia mengatakan tidak mengetahuinya.


Keterangan Foto

KUPT Pendidikan Panai Hilir Jamaluddin tidur dengan lelap diruang tamu kantor itu saat jam kerja tanpa memperdulikan tamu yang datang

Warga Sei. jawi-jawi Labuhanbatu Hentikan Pengerjaan PNPM.MP

 Pelaksanaan Progaram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM.MP) dengan jargon dipalang program "bangga membangun desa sendiri" dan kerap mengatasnamakan masyarakat dalam proses pelaksanaannya ,ternyata saat merealisasikan program nasional itu tidak sepenuhnya memenuhi keinginan masyarakat penerima program.
     Seperti pengerjaan PNPM.MP didesa Sei.jawi-jawi kecamatan Panai Hulu labuhanbatu yang dinilai warga pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan sehingga membuat warga menghentikan pengerjaan yang sedang dilaksanakan didesa itu.
     Menurut Syamsul Bahri Lubis warga Desa Sei. Jawi-jawi yang juga anggota Tim Pemantau PNPM.MP didesa itu kepada bloger Rabu (28/11), pelaksanaan peninggian badan jalan tangkahan yang menggunakan dana program nasional sebesar Rp.248,8 Juta itu tidak sesuai dengan hasil rapat masyarakat yang dilaksanakan di kantor Kepala Desa sperti pengadaan material bangunan.
     "kita dari tim pengawas dan masyarakat menghentikan pengerjaan peninggian badan jalan tangkahan, sebab dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan yang disampaikan saat rapat, masak material yang digunakan kwalitasnya sudah tidak layak tetap digunakan, seperti semen yang beku digunakan untuk pencoran pinggiran badan jalan, bahkan banyak semen yang tidak utuh diterima juga oleh petugas terkait, inikan sudah tidak benar."ujar Syamsul Bahri.
     Disebutkannya, Selain kwalitas semen yang tidak standart, kerancuan lain yang tidak bisa diterima masyarakat pada pelaksanaan kerja PNPM.MP didesa Jawi-jawi itu terkait pemenang lelang pengadaan material yang melanggar hasil kesepakan bersama.
     "sebelumnya sudah disepakati,pemenang lelang pengadaan material wajib memberikan sejumlah uang jaminan kepada TPK, terkesan TPK dan pemasok material  berkolusi sehingga uang jaminan yang ditetapkan tidak dipenuhi, bahkan saat ini terjadi pergantian pemasok material tanpa dmiusyawarahkan seperti semula,  kalau ini dibiarkan sudah bisa dipastikan kwalitas bangunan mudah rusak yang dirugikan kami masyarakat."ucapnya.
     Kepala Dusun 1 desa Sei.jawi-jawi Syamsul Rizal membenarkan warga menghentikan pengerjaan PNPM.MP yang berada diwilayah kerjanya terkait pelaksanaan pengerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan kepala dusun itu ikut mendampingi wartawan kelokasi penyimpanan semen yang tidak memenuhi standart. Bahkan, kepala dusun yang juga  tim pemantau PNPM.MP desa itu mengatakan akan mengundurkan diri dari Tim pemantau jika penlaksanaan program itu tidak diperbaiki.

Tidak Diterima.
     Penanggung Jawab Operasional Kerja (PJOK) PNPM.MP Panai Hulu Buchori diruang kerjanya ketika diminta keterangan terkait pelaksanaan program nasional di desa Sei.Jawi-jawi itu, membenarkan ada mendapat laporan dari Tim Penerima Kerja (TPK) pelaksanaan kerja diberhentikan tim pemantau yang merupakan salah satu perangkat pelaksanaan PNPM.MP yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
     "laporan yang kami terima dari ketua TPK, tim pemantau minta dilibatkan dalam pengadaan material, TPK keberatan karena dinilai akan menambah biaya pengeluaran, itulah pemicunya sehingga tim pemantau menghentikan pengerjaan"kata Buchori.
     Disinggung masalah kwalitas material semen beku yang digunakan untuk pencoran pada pengerjaan penimbunan badan jalan tangkahan itu Buchori mengatakan pihaknya tidak akan menerima pengerjaan itu, sebab hal itu melanggar aturan yang ada.
     "kalau begitu kondisinya kita tidak akan menerima pekerjaan itu, kalau ukuran cerocok yang digunakan panjangnya 1 meter, mungkin itu ketentuannya, serta bahan material tidak dilelang itu tidak mungkin, bahan material harus dilelang kalau tidak siapa yang akan membayarnya. maslah ini sudah ditangani kepala desa, kalau kepala desa tidak bisa menyelesaikannya kami akan turun kebawah"ucapnya.

Keterangan Foto,

Masyarakat
dan Kepala dusun 1 desa sei.jawi-jawi menunjukkan kepada wartawan material jenis bambu cerucuk yang panjangnya hanya 1 meter,

Sabtu, 13 Oktober 2012

Alat Berat Milik Kontraktor PTPN 4 Ajamu Gunakan BBM Subsidi.

     Tujuan Pemerintah mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah meringankan beban para rakyat kecil, penggunaannya sempat menjadi perhatian pemerintah, pasalnya BBM Subsidi banyak digunakan oknum-oknum masyarakat kelas atas, ternyata dilapangan lebih ironis lagi, BBM subsidi digunakan pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
     Seperti oknum pengusaha mitra kerja perusahaan BUMN PTPN 4 Ajamu Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu menggunakan BBM jenis solar sebagai bahan bakar escapator (beko-red) yang digunakan oknum pengusaha itu melakukan kegiatan bisnis di perusahaan plat merah itu.
     Informasi diperoleh Harian Orbit hingga minggu (7/10), penguasaha yang diketahui masih warga Ajamu berinisial IH merupakan pemenang tender penumbangan pohon kelapa sawit (replanting) di perusahaan negara itu. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut IH menggunakan 3 buah eskapatur, dan pengoperasian ke 3 alat berat itu IH menggunakan BBM Subsidi yang didapatnya dari Pompa bensin yang ada didaerah itu.
     Menurut Sumber yang tidak ingin ditulis namanya dilokasi pengerjaan replanting, setiap harinya escapator yang digunakan kontraktor IH menghabiskan 600 liter BBM jenis solar Subsidi. 1 escapator menghabiskan bahan bakar jenis solar 200 liter.
     "replanting yang dikerjakan 91 ha, masa pengerjaannya 170 hari, solar yang digunakan perharinya 3 drum, berarti 600 liter untuk 3 beko, ya ini masih menunggu solar masuk, agak lama masuknya."ujar sumber.
     Amatan wartawan dilokasi, BBM jenis solar yang digunakan oknum kontraktot IH didatangkan pemasok keokasi menggunaan sepeda motor dan terlihat solar ditempatkan dalam jeregen.
     Ketika pihak perusahaan milik negara itu dipinta klarifikasinya terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan kontraktor, Humas PTPN 4 unit Ajamu Dedi Murad melalui pesan singkat kepada wartawan mengarahkan, kalrifikasi kepada kontraktor yang bersangkutan. "siang pak, untuk masalah tersebut klarifikasi langsung saja dengan kontraktornya."tulis Dedi.
     Menanggapi hal itu aktifis HIWAPLAB t Aminullah Harahap mengatakan,  jawaban yang diberikan menejer tersebut dinilainya, pihak perusahaan tidak mau tau apa yang dilakukan kontraktor diwilayah perusahaan negara tersebut, pasalnya konfirmasi secara tertulis melalui pesan singkat, menejer PTPN 4 Ajamu Leonard Parlindungan menjawab akan dikonfirmasikannya kepada kontraktor yang bersangkutan.
     "sampai saat ini hasil konfirmasi menejer kepada kontrakraktor belum ada disampaikan menejer, ini menunjukkan pihak perusahaan tidak peduli terhadap apa yang dilakukan rekanan yang bekerja diperusahaan itu, walaupun apa yang dilakukan kontraktor jelas merugikan negara dan merampas hak orang lain, tidak mungkin pihak perusahaan tidak mengetahui apa yang dilakukan kontraktor dilingkungan perusahaan BUMN itu."ujar Aminullah.
     Dikatakannya, pihak perusahaan seharusnya melakukan kontrol kepada setiap rekanan yang melakukan kegiatan diperusahaan itu, pasalnya dalam Surat Perjanjian Kontrak(SPK) yang disepakati antara pihak PTPN4 dengan perusahaan rekanan dituliskan bahwa "Dalam pelaksanaan objek pekerjaan borongan  pengawas di lapangan dilakukan oleh pengawas lapangan yaitu Manejer unit usaha dan Manejer GUU-IV".
     "pihak perusahaan dalam hal ini bertanggungjawab dengan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan pemborong, tindak pemborong yang jelas-jelas merugikan negara, seperti yang dilakukan oknum kontraktor yang seharusnya menggunakan BBM industri untuk kegiatan usahanya, malah menggunakan BBM Subsidi, bila perlu PTPN 4 membleck list perusahaan nakal yang menjadi rekanan perusahaan itu."kata Amin.

Minggu, 30 September 2012

UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. "Hilangnya Hak Merdeka Eks Kader Parpol"

Catatan ; AHMAD FADHLY.

     Rasa
kesal rasa terpinggirkan. dan rasa dikucilkan, itulah yang ada dibenak sanubari para mantan kader Partai Politik yang terganjal kemerdekaannya dalam memilih hak sebagai warga negara Indonesia, bahkan mantan kader Parpol merasa dihianati oleh Partai yang pernah disinggahinya.
     Unadang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diterapkan KPUD Labuhanbatu dalam menjaring penyelenggara Pemilukada Gubernur Sumut yang dilaksanakan tahun depan merupakan salah satu pemicu munculkan rasa itu.  UU tersebut menetapkan jangka waktu 5 tahun bagi mantan Kader Parpol baru bebas dari belenggu Parpol yang dianggap musuh bagi ke independenan seseorang.
     Mantan Pengurus Parpol yang mengaku sudah 2 tahun tidak aktip dengan kegiatan Parpol, Azhar warga desa Teluk sentosa kecamatan Panai Hulu, salah satu oknum mantan kader Parpol yang merasa kecewa serta merasa kebebasannya dibelenggu oleh UU itu. Pasalnya, UU yang lahir 1 tahun yang lalu mendiskreditkan mantan Kader Parpol.
     "sudah 2 tahun saya tidak terlibat partai, semenjak priode masa bhakti kepengurusan Pimpinan Parpol yang diikuti berakhir, bahkan untuk priode berikutnya nama saya tidak ada dipartai, jadi selama 5 tahun baru mendapatkan legilitas independent, ini menyakitan seolah-olah mantan kader partai disamakan dengan penjahat."tuturnya.
     Dikatakannya, selain merasa dirampas hak keindependenannya, Azhar juga merasa UU yang menetapkan 5 tahun baru diakui keindependenan seorang mantan kader Parpol itu bisa digunakan Parpol menjegal kadernya yang tidak ingin berpartai lagi.
     Diakuinya, ia (Azhar-red) mengalami penjegalan yang dilakukan oleh Parpol tempatnya bereksperesi 2 tahun lalu, Menurutnya, entah apa alasannya Parpol yang sudah ditinggalnya selama 2 tahun dan tidak lagi melibatkan dirinya di Partai itu membuat laporan kepada KPUD terkait keterlibatannya di Parpol 2 tahun yang lalu.
     "awalnya saya tidak mengetahui ada batasan waktu yang membolehkan mantan kader Parpol bisa ikut mencalonkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan, karena saya mereasa sudah tidak terlibat Parpol, maka seleksi penerimaan seleksi anggota PPK sayaikuti dan lulus, bahkan SK KPUD juga sudah keluar, entah apa alasannya Parpol yang sudah saya tinggalkan 2 tahun membuat somasi kepada KPUD, akhirnya pihak KPUD membatalkan kelulusan saya dengan alasan belum 5 tahun lepas dari Parpol."ucap Azhar diketahui mantan Sekretaris PAN Kecamatan Panai Hulu.
     Sungguh Ironis, pengekaan terhadap mantan kader Parpol, UU tersebut sangat kejam, sementara syarat sebagai pengawas Pemilu dalam UU itu terlihat masih memberikan peluang bagi mantan kader Parpol, ada apa perbedaan Syarat menjadi anggota Panitia dan Pengawas Pemilu?.
     Syarat yang diamanahkan UU nomor 15 tahun 2011 sebagai calon anggota pengawas hanya mengisyaratkan calon membuat surat pengunduran diri dari Parpol saat mendaftar, berbeda dengan mantan kader Parpol bila berkeinginan menjadi Panitia, batasan waktu ditetapkan.
     Bila ditilik fungsi dan tugas Kedua Penyelenggara Pemilu yang ada dalam UU nomor 15 Tahun 2011, Pengawas dan Panitia sama-sama membutuhkan orang-orang yang berpredikat Independent, tapi khusus untuk Panitia syaratnya begitu ketat, entah apa maksud dari pembuat UU tersebut membedakan persyaratan kedua penyelenggara pemilu itu.
     Bila KPUD labuhanbatu kaku melakukan penyeleksian dengan memaksakan calon Panitia Pilkada Gubernur tahun depan harus tidak terlibat Parpol selama 5 tahun, dikhawatirkan akan ada gugatan lainnya terhadap anggota panitia yang telah ditetapkan. Pasalnya, sudah tidak menjadi rahasia umum, masyarakat yang ada ditingkat bawah mayoritas terlibat Parpol. kalupun mengundurkan diri diyakini belum mencapai 5 tahun.
     Apalagi Panitia ditingkat PPS, rawan tidak memenuhi stadrat menjadi calon anggota Panitia, selain desa merupakan basis partai, terkait pendidian yang diisaratkan UU tamatan SLTA akan menjadi masalah. Jadi, KPUD harus bijak dalam mentercemahkan UU baru dan pembuat UU harus bisa melihat secara ril keberadaan masyarakat, jangan hanya mengutamakan kepentingan Politik. Pemilu langsung kita ketahui sangat mahal, jangan rakyat dikorbankan.

Minggu, 23 September 2012

SD Di Labuhanbatu Dapat Bantuan Siluman

     Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan H. Tigor Panusunan Siregar terlihat merealisasikan program dibidang pendidikan saat kampanye, sekolah khususnya sekolah dasar didaerah pantai labuhanbatu mendapat perbaikan pasilitas sekolah seperti, pengadaan MCK dan rehap ruangan belajar.
     Tapi, Pantauan dilapangan hingga sabtu (22/9) dibeberapa sekolah yang mendapat perbaikan pasilitas sekolah tidak dipasang papan Proyek sehingga tidak diketahui darimana asal dana dan jumlah dana yang digunakan untuk pengerjaan perbaikan pasilitas itu. Ironisnya, pihak sekolah yang mendapat perbaikan pasilitas juga tidak mengetahui asal muasal bantuan tersebut.
     "pengerjaan MCK itu bukan swakelola, kami lihat bangunan sudah dikerjakan dana dan berasal dari mana pembuaatan MCK itu tidak diketahui, plang proyek juga tidak terlihat dipasang saya lihat ada 2 pintu MCK yang dibuat. Mungkin Kepala sekolah mengetahuinya, sebab setelah terlihat dikerjakan kepala dipanggil KUPT, tapi pak kepala sudah keluar"ujar Rumintan Sinaga guru SD 115513 Bagan Bilah Kecamatan Panai tengah.
     Sama halnya dengan penuturan seorang kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Panai hulu yang mendapat perehapan ruang belajar mengakui tidak mengetahui dari mana asal dana dan berapa dana yang digunakan untuk perehapan sekolah yang dipimpinnya tersebut.
     "plang proyek tidak ada dipasang, pekerjaan perehapan hampir rampung hanya tinggal pemasangan atap, menurut pekerja mereka dipekerjakan oleh kontraktor dari Rantauprapat."kata kepala sekolah yang tidaj ingin ditulis namanya itu.
     Menurutnya, Sekolah yang dipimpinnya itu juga mendapat Bantuan rehap ruangan yang berasal dari dana DAK, tapi belum direalisasikan dan masih dalam tahapan sosialisasi kepada pihak sekolah penerima bantuan yang sifatnya swakelola.
     "informasinya dana yang digunakan untuk perehapan yang saat ini sedang dikerjakan disekolah saya itu berasal dari dana DAK tahun 2011 yang belum direalisasikan, dan saya dengar dari pekerja ada beberapa sekolah yang mendapat perehapan seperti itu, pekerja yang disekolah saya itu yang akan mengerjakannya."Katanya.
     Aktifis Hiwaplab yang juga pengamat Sosial daerah Pantai labuhanbatu Aminullah Harahap menyayangkan ketertutupan pihak pengelola, tanpa memasang papan proyek, sehingga masyarakat, bahkan para kepala sekolah dan guru tidak mengetahui asal dana perehapan sehingga bantuan yang diterima sekolah menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat.
     Bahkan menurutnya, pengerjaan perehapan tanpa plang proyek itu akan membentuk opini negatif terhadap kepemimpinan Bupati Labuhanbatu H. Tigor yang belakangan ini menjadi sorotan publik terkait temuan pengelolaan APBD tahun 2011 oleh BPK Sumut.
     "sebaiknya pengelola dan pelaksana anggaran pemerintah sebelum melaksanakan pengerjaan memasang plang proyek, supaya masyarakat bisa mengetahui dan melakukan kontrol terhadap penggunaan dana, kita khawatir dengan adanya temuan BPK itu menjadikan masyarakat tidak percaya kepada pemerintahan Tigor, sementara temuan itu belum tetu salah, janganlah oknum berkoponten menambah runyamnya opini masyarakat."tandas Amin.

Keterangan Foto:

Pengerjaan
pembuatan MCK di Sekolah dasar 115513 Bagan Bilah kecamatan Panai Tengah yang tidak diketahui dana dan dari mana program pengerjaannya. 

Kapal Pengawas dam Menara Pemantau Terlantar

Peralatan pengadaannya menggunakan uang negara yang berarti uang rayat kerap diterlantaran tanpa perawatan. Sehingga peralatan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat akhirnya tak bisa difungsikan.
     Seperti Kapal Pengawas dan gardu pemantau yang ada di Sei. Berombang kecamatan panai Hilir labuhanbatu yang pengadaannya menggunakan dana APBD daerah itu diterlantarkan dan tak difungsikan.
     Informasi diperoleh minggu (23/9), kapal dan gardu Pengawas itu program dinas Peternakan, perikanan, dan Kelautan labuhanbatu tahun 2010 yang menggunakan dana APBD itu ratusan juta rupiah.
     "kapal dan gardu pengaman itu dibuat tahun 2010, saat ini kapal itu terdampar dipantai, mesin kapal sudah tak ada, bangunan menara yang ada di pantai sama pengadaannya dengan kapal tapi terlihat sejak dibuat sampai sekarang tak penah digunaan dan menara pemantau itu pengerjaannya terkesan belum selesai dan sengaja diterlantarkan oleh kontraktor "ujar Han nasution warga Sei. Berombang.
     Dipintanya, pemkab Labuhanbatu melalui instansi terkait supaya meninjau keberadaan kapal pengawas dan menara pemantau yang ada dikecamatan itu, supaya manfaat program yang dicanangkan Pemkab daerah tersebut bisa dirasakan serta bermanfaat bagi masyarakat panai Hilir.

Rabu, 19 September 2012

Alasan Kabel Hilang, PTPN 4 Ajamu Cabut Tiang Lampu Jalan

       Penerangan lampu jalan enuju pemukiman warga merupakan Salah satu isi 17 poin kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN 4 Ajamu dan PTPN 4 Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu terkait perhatian perusahaan negara terhadap warga yang tinggal disekitar perusahaan.
        Informasi dihimpun  hingga selasa (18/9), setelah beberapa bulan ditandatangani kesepakatan antara masyarakat yang diwakili Kepala desa dan Muspika Kecamatan itu dengan pihak perusahaan terkait tututan masyarakat, jalan milik perusahaan PTPN 4 Ajamu yang digunakan warga desa teluk sentosa sejak puluhan tahun lalu diperbaiki pihak perusahaan dan dipasang lampu jalan. Tapi, penerangan jalan tersbut tidak bertahan lama. Selain bola lampu berputusan, kini tiang kabel pengaliran arus listri dicabut dan diambil pihak perusahaan BUMN itu.
     Menurut, Zul warga desa Teluk Sentosa yang tinggal diperbatasan parit jalan milik perusahaan itu, penerangan jalan yang dibuat perusahaan tidak bertahan lama, awalnya bola lampu jalan putus yang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan. sehingga jalan kembali gelap gulita dan tidak berapa lama kabel yang ada ditiang listrik hilang.
     "jalan arah kepinggir sungai itu sempat terang, disebabkan bola lampu yang digunakan perusahaan untuk penerangan jalan bola lampu pijar, diketahui ketahanannya hanya beberapa hari saja ditambah lagi tidak ada pergantian bola yang putus kembali jalan itu gelap, tidak berapa lama kabel yang ada ditiang hilang, baru kemudian beberapa hari lalu terlihat pihak perusahaan mencabut dan mengambil tiang yang dipasang dijalan itu."ujarnya.
     Pengamat sosial daerah pantai Labuhanbatu Ahmad yang juga aktifis HIWAPLAB menyayangkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat dan menjaga fasilitas yang diberikan perusahaan sehingga masyarakat itu sendiri yang dirugikan.
     Begitu juga dengan sikap perusahaan yang terkesan tanpa kompromi dengan pihak desa terkait perawatan fasilitas yang diberikan, pihak perusahaan negara itu melakukan pencabutan dan mengambil tiang kabel listrik yang terpasang, sehingga terkesan pihak perusahaan memberikan batuan kepada warga hanya sebuah keterpaksaan.
     Humas PTPN 4 Unit Kebun Ajamu Dedi Murad  melalui pesan singkat menjawab klarifikasi wartawan terkait pencabutan tiang kabel listrik oleh pihak perusahaan,  Ia (Dedi) dalam SMSnya menuliskan "Coba Bapak Kordinasi sama Kadusnya, kabelnya itu yang hilang. Perusahaan sudah membantu pengawasan masyarakat untuk hal itu yang kurang." sebelumnya juga wartawan melakukan konfirmasi dan klarifikasi menggunakan telphon langsung kepada Humas itu, melalui SMS Dedi mengatakan sedang rapat dan telphon tidak diangkat.