Kamis, 28 Juni 2012

PNPM-PISEW Panai Tengah di duga Salahi Aturan.

L.Batu-rmo.


Keterangan Poto: Rabat Beton yang dibangun menggunakan dana PNPM tahun 2011 disalah satu desa di kecamatan Panai Tengah, kondisinya sudah rusak.



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Pengembangan insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah  (PNPM-PISEW) kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu terindikasi salahi aturan, pasalnya pekerja tidak mengetahui Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) yang melaksanakan program tersebut. Bahkan proyek yang bertekad meningkatkan ekonomi masyarakat desa itu tanpa plang proyek.
     salah seorang pekerja yang berada dilokasi proyek yang ditemui media ini Rabu lalu di salah satu desa di Kecamatan Panai Tengah mengatakan tidak mengetaui apa nama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai pelaksana proyek itu.
     "Kami hanya pekerja, ini memang proyek PNPM, siapa LKD pelaksananya kami tidak tau,  disuruh kerja ya kami kerjakan, dan pekerjaan kami ini melanjutkan pekerjaan sebelumnya, pekerja sebelumnya sedang mengerjakan proyek lainnya."ujar Pekerja yang ditemui wartawan.
     Ketika ditanya siapa yang memerintahkan melaksanakan pengerjaan Program Nasional itu, pekerja tersebut mengatakan Kepala Desa yang memerintahkan mereka melaksanakan pengerjaan jalan rabat beton tersebut.

1 Tahun Selesai, Rusak
     Amatan wartawan dilokasi pengerjaan PNPM yang tidak diketahui siapa LKD pelaksana pengerjaan Jalan rabat beton itu yang juga tidak terlihat dipasang plang proyek sehingga jumlah dana yang digunakan tidak diketahui terdapat badan jalan rabat beton kondisinya sudah rusak, bagian atas rabat beton yang diplaster menggunakan semen mengkelupas, batu penimbun badan jalan berserakan.Menurut pekerja yang ditemui wartawan badan jalan itu juga dibuat menggunakan dana PNPM tahun 2011
     Pengamat Sosial daerah Pantai yang juga aktivis Pemuda Pancasila Aminullah Harahap yang ikut turun langsung memantau pelaksanaan PNPM-PISEW tahun 2012 bersama wartawan, menyayangkan pengelolaan program nasional itu yang telah melanggar aturan.
     "itu jelas melanggar aturan, masak pekerja tidak mengetahui siapa LKD pelaksana PNPM, yang fatalnya masak kepala desa langsung yang menangani program itu, aturannya jelas pelaksana PNPM itu LKD yang di SKkan Kepala Desa, ini sudah tidak betul."ucapnya.
     Dikatakan Aminullah, bila pelaksanaan PNPM sudah melanggar aturan bisa dipastikan hasil pengerjaannya tidak akan sesuai dengan kwalitas yang telah ditentukan, seperti pengerjaan PNPM tahun 2011 yang baru berumur 1 tahun itu sudah rusak sehingga masyarakat tidak bisa sepenuhnya merasakan program pemerintah yang menginginkan peningkatan ekonomi masyarakat.
     Penanggung Jawab Operasional Kerja (PJOK) PNPM-PISEW kecamatan Panai Tengah diketahui bernama Nepo yang juga Sekretaris Camat kecamatan tersebut, ketika diminta konfirmasi dan klarifikasi melaui telphon salular PJOK itu, ia berjanji akan bertemu untuk melakukan klarifikasi terkait temuan wartawan tapi tidak berhasil ditemui wartawan. Begitu juga pesan singkat yan dikirim ke nomor 081375942 XXX sampai berita dikirim keredaksi tidak dijawab,@redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar