rmo-redaksi
Labuhanbatu :
Tanggung Jawab sosial perusahaan yang sering dikenal dengan CSR (corporate social responsibility) merupakan kewajiban sebuah perusahaan kepada masyarakat disekitar perusahaan, apalagi perusahaan sebesar PTPN 4.
Namun, tanggung jawab sosial itu kerap tak sempurna diterima masyarakat disekitar perusahaan itu, seperti Pengerjaan pengerasan jalan batu jenis petron di desa Sugai Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu dananya berasal dari CSR perusahaan negara PTPN 4 ajamu anggaran tahun 2011 tak selesai pengerjaannya.
Informasi dihimpun reporter hingga minggu (15/4) pengerasan jalan sepanjang lebih 1 Km itu tak selesai dikerjakan disebabkan kontraktor asal medan mundur, tapi pengerasan jalan itu tetap dibayar oleh perusahaan sesuai hasil yang dikerjakan kontraktor.
Menurut sumber yang tak ingin ditulis namanya, pembayaran yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan hasil dilapangan. perhitungan yang dibayar perusahaan dengan dasar Berita Acara dari unit Ajamu sebesar 60 persen dari jumlah kontrak kerja.
"kalau dilihat dari volume penimbunan tanah jenis petrun yang digunakan belum mencapai 60 persen, bahkan beberapa meter dari batas patok paling ujung jalan sama sekali belum dilakukan penimbunan petrun."ujar sumber.
Dikatakannya, selain paling ujung jalan tidak ditimbun, volume tanah petrun yang di timbun di badan jalan sangat tipis, hal itu terlihat hampir sepanjang badan jalan saat ini sudah berlobang dan jenis tanah yang digunakan tidak sesuai dengan jenis tanah yang ada dalam kontrak kerja.
"lolosnya permintaan pembayaran pengerjaan CSR kekantor pusat itu dari unit, kalau unit mengatakan 60 persen, ya...kantor pusat membayarnya, kalau saya lihat paling pengerjaan yang dilakukan kontraktor paling 45 persen"kata sumber.
Ketika diklarifikasi terkait pengerjaan CSR manajemen PTPN 4 Ajamu melalui Kepala Humas Dedi Murad beberapa waktu lalu tidak menampik, penimbunan jalan didesa Sungai Sentosa menggunakan dana CSR itu pengerjaannya tidak selesai dan pengerjaan tidak dilanjutkan.
"kalau tidak salah perusahaan membayar 61 persen dari pengerjaan yang dilakukan kontraktor, perusahaan yang digunakan kontraktor telah di black list, dan pengerjaannya tidak dilanjutkan lagi sisa dananya kembali ke Perusaaan."ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar