Kamis, 30 Agustus 2012

Warga Lapor BLH L.BATU. PKS PTPN4 DItuding Cemarkan Lingkungan.

Soal limbah yang dihasilkan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN 4 Ajamu Kecamatan panai Hulu labuhanbatu sempat mencuat, pasalnya selain anggota Dewan daerah itu menemukan indikasi kebocoran dan tidak seterilnya pengelolaan limbah di perusahaan negara itu, juga warga disekitar perusahaan resah akibat bau limbah tersebut.
     Bahkan, sorotan dan komentar yang tajam dari wakil rakyat diberbagai media , membuat Badan Lingkungan Hidup daerah itu turun meninjau pengolahan limbah dan instansi pemerintah tersebut membawa sampel limbah untuk diteliti, tapi sampai detik ini hasil penelitian laboratarium yang dijanjikan BLH tak diketahui ujungnnya.
     Kali ini, warga yang tinggal disekitar perusahaan itu resah akibat asap yang kerap turun kebawah dan menutupi pemukiman warga serta bau limbah yang menyengat hidung ketika angin bertiup kepemukiman warga. Keresahaan warga tersebut dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Labuhanbatu.
     Menurut Amin warga Teluk Sentosa salah seorang yang ikut membuat Pengaduan kepada wartawan Rabu (29/08) di ajamu, asap dan limbah yang berasal dari PKS perusahaan BUMN itu sudah lama menjadi polemik ditengah-tengah warga tapi tak pernah disampaikan warga kepada instansi terkait. Namun kali ini warga melihat dan merasakan keberadaan asap dan limbah yang dihasilkan PKS itu semakin mengganggu warga.
     "asap pabrik setiap hari merayap turun kebawah dibawa angin, dan asap dari pengolahan limbah PKS setiap hari dihirup warga, kalau ini terus berlangsung tanpa ada perbaikan dan perhatian sudah bisa dipastikan penyakit yang didapat warga, ditambah lagi bau limbah yang meresahkan warga, serta terlihat pihak perusahaan membuang air limbah berwarna hitam ke parit blok perkebunan sawit perusahaan yang dikahwatirkan akan merambah kepemukiman warga. semakin hari semakin parahla kondisinya"ujar Amin.
     Dikatakan Amin pengaduan yang dibuat warga itu disampaikan kepada BLH yang ditembuskan ke DPRD daerah itu, Camat Panai Hulu, dan Dirut PTPN 4 dengan harapan instansi terkait segera meninjau keberadaan PKS milik PTPN 4 Ajamu itu terkait dugaan pencemaran lingkungan.
     "Bila pengaduan warga itu, dalam 10 hari tidak direalisasikan pihak terkait sesuai peraturan meteri tentang tata cara pengaduan pencemaran lingkungan hidup, kita akan membuat laporan pengaduan kepada instansi yang lebih tinggi, sebab memperoleh lingkungan yang sehat hak dari setiap orang dan ini diatur UU"tandas Amin yang juga aktifis pemerhati sosial di daerah Pantai labuhanbatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar