Soal
limbah yang dihasilkan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN 4 Ajamu
Kecamatan panai Hulu labuhanbatu sempat mencuat, pasalnya selain
anggota Dewan daerah itu menemukan indikasi kebocoran dan tidak
seterilnya pengelolaan limbah di perusahaan negara itu, juga warga
disekitar perusahaan resah akibat bau limbah tersebut.
Bahkan, sorotan dan komentar yang tajam dari wakil rakyat
diberbagai media , membuat Badan Lingkungan Hidup
daerah itu turun meninjau pengolahan limbah dan instansi pemerintah
tersebut membawa sampel limbah untuk diteliti, tapi sampai detik ini
hasil penelitian laboratarium yang dijanjikan BLH tak diketahui
ujungnnya.
Kali ini, warga yang tinggal disekitar perusahaan itu resah akibat
asap yang kerap turun kebawah dan menutupi pemukiman warga serta bau
limbah yang menyengat hidung ketika angin bertiup kepemukiman warga.
Keresahaan warga tersebut dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Labuhanbatu.
Menurut Amin warga Teluk Sentosa salah seorang yang ikut membuat
Pengaduan kepada wartawan Rabu (29/08) di ajamu, asap dan limbah yang
berasal dari PKS perusahaan BUMN itu sudah lama menjadi polemik
ditengah-tengah warga tapi tak pernah disampaikan warga kepada instansi
terkait. Namun kali ini warga melihat dan merasakan keberadaan asap dan
limbah yang dihasilkan PKS itu semakin mengganggu warga.
"asap pabrik setiap hari merayap turun kebawah dibawa angin, dan
asap dari pengolahan limbah PKS setiap hari dihirup warga, kalau ini
terus berlangsung tanpa ada perbaikan dan perhatian sudah bisa
dipastikan penyakit yang didapat warga, ditambah lagi bau limbah yang
meresahkan warga, serta terlihat pihak perusahaan membuang air limbah
berwarna hitam ke parit blok perkebunan sawit perusahaan yang
dikahwatirkan akan merambah kepemukiman warga. semakin hari semakin
parahla kondisinya"ujar Amin.
Dikatakan Amin pengaduan yang dibuat warga itu disampaikan kepada
BLH yang ditembuskan ke DPRD daerah itu, Camat Panai Hulu, dan Dirut
PTPN 4 dengan harapan instansi terkait segera meninjau keberadaan PKS
milik PTPN 4 Ajamu itu terkait dugaan pencemaran lingkungan.
"Bila pengaduan warga itu, dalam 10 hari tidak direalisasikan pihak
terkait sesuai peraturan meteri tentang tata cara pengaduan pencemaran
lingkungan hidup, kita akan membuat laporan pengaduan kepada instansi
yang lebih tinggi, sebab memperoleh lingkungan yang sehat hak dari
setiap orang dan ini diatur UU"tandas Amin yang juga aktifis pemerhati
sosial di daerah Pantai labuhanbatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar