Minggu, 30 September 2012

UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. "Hilangnya Hak Merdeka Eks Kader Parpol"

Catatan ; AHMAD FADHLY.

     Rasa
kesal rasa terpinggirkan. dan rasa dikucilkan, itulah yang ada dibenak sanubari para mantan kader Partai Politik yang terganjal kemerdekaannya dalam memilih hak sebagai warga negara Indonesia, bahkan mantan kader Parpol merasa dihianati oleh Partai yang pernah disinggahinya.
     Unadang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diterapkan KPUD Labuhanbatu dalam menjaring penyelenggara Pemilukada Gubernur Sumut yang dilaksanakan tahun depan merupakan salah satu pemicu munculkan rasa itu.  UU tersebut menetapkan jangka waktu 5 tahun bagi mantan Kader Parpol baru bebas dari belenggu Parpol yang dianggap musuh bagi ke independenan seseorang.
     Mantan Pengurus Parpol yang mengaku sudah 2 tahun tidak aktip dengan kegiatan Parpol, Azhar warga desa Teluk sentosa kecamatan Panai Hulu, salah satu oknum mantan kader Parpol yang merasa kecewa serta merasa kebebasannya dibelenggu oleh UU itu. Pasalnya, UU yang lahir 1 tahun yang lalu mendiskreditkan mantan Kader Parpol.
     "sudah 2 tahun saya tidak terlibat partai, semenjak priode masa bhakti kepengurusan Pimpinan Parpol yang diikuti berakhir, bahkan untuk priode berikutnya nama saya tidak ada dipartai, jadi selama 5 tahun baru mendapatkan legilitas independent, ini menyakitan seolah-olah mantan kader partai disamakan dengan penjahat."tuturnya.
     Dikatakannya, selain merasa dirampas hak keindependenannya, Azhar juga merasa UU yang menetapkan 5 tahun baru diakui keindependenan seorang mantan kader Parpol itu bisa digunakan Parpol menjegal kadernya yang tidak ingin berpartai lagi.
     Diakuinya, ia (Azhar-red) mengalami penjegalan yang dilakukan oleh Parpol tempatnya bereksperesi 2 tahun lalu, Menurutnya, entah apa alasannya Parpol yang sudah ditinggalnya selama 2 tahun dan tidak lagi melibatkan dirinya di Partai itu membuat laporan kepada KPUD terkait keterlibatannya di Parpol 2 tahun yang lalu.
     "awalnya saya tidak mengetahui ada batasan waktu yang membolehkan mantan kader Parpol bisa ikut mencalonkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan, karena saya mereasa sudah tidak terlibat Parpol, maka seleksi penerimaan seleksi anggota PPK sayaikuti dan lulus, bahkan SK KPUD juga sudah keluar, entah apa alasannya Parpol yang sudah saya tinggalkan 2 tahun membuat somasi kepada KPUD, akhirnya pihak KPUD membatalkan kelulusan saya dengan alasan belum 5 tahun lepas dari Parpol."ucap Azhar diketahui mantan Sekretaris PAN Kecamatan Panai Hulu.
     Sungguh Ironis, pengekaan terhadap mantan kader Parpol, UU tersebut sangat kejam, sementara syarat sebagai pengawas Pemilu dalam UU itu terlihat masih memberikan peluang bagi mantan kader Parpol, ada apa perbedaan Syarat menjadi anggota Panitia dan Pengawas Pemilu?.
     Syarat yang diamanahkan UU nomor 15 tahun 2011 sebagai calon anggota pengawas hanya mengisyaratkan calon membuat surat pengunduran diri dari Parpol saat mendaftar, berbeda dengan mantan kader Parpol bila berkeinginan menjadi Panitia, batasan waktu ditetapkan.
     Bila ditilik fungsi dan tugas Kedua Penyelenggara Pemilu yang ada dalam UU nomor 15 Tahun 2011, Pengawas dan Panitia sama-sama membutuhkan orang-orang yang berpredikat Independent, tapi khusus untuk Panitia syaratnya begitu ketat, entah apa maksud dari pembuat UU tersebut membedakan persyaratan kedua penyelenggara pemilu itu.
     Bila KPUD labuhanbatu kaku melakukan penyeleksian dengan memaksakan calon Panitia Pilkada Gubernur tahun depan harus tidak terlibat Parpol selama 5 tahun, dikhawatirkan akan ada gugatan lainnya terhadap anggota panitia yang telah ditetapkan. Pasalnya, sudah tidak menjadi rahasia umum, masyarakat yang ada ditingkat bawah mayoritas terlibat Parpol. kalupun mengundurkan diri diyakini belum mencapai 5 tahun.
     Apalagi Panitia ditingkat PPS, rawan tidak memenuhi stadrat menjadi calon anggota Panitia, selain desa merupakan basis partai, terkait pendidian yang diisaratkan UU tamatan SLTA akan menjadi masalah. Jadi, KPUD harus bijak dalam mentercemahkan UU baru dan pembuat UU harus bisa melihat secara ril keberadaan masyarakat, jangan hanya mengutamakan kepentingan Politik. Pemilu langsung kita ketahui sangat mahal, jangan rakyat dikorbankan.

Minggu, 23 September 2012

SD Di Labuhanbatu Dapat Bantuan Siluman

     Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan H. Tigor Panusunan Siregar terlihat merealisasikan program dibidang pendidikan saat kampanye, sekolah khususnya sekolah dasar didaerah pantai labuhanbatu mendapat perbaikan pasilitas sekolah seperti, pengadaan MCK dan rehap ruangan belajar.
     Tapi, Pantauan dilapangan hingga sabtu (22/9) dibeberapa sekolah yang mendapat perbaikan pasilitas sekolah tidak dipasang papan Proyek sehingga tidak diketahui darimana asal dana dan jumlah dana yang digunakan untuk pengerjaan perbaikan pasilitas itu. Ironisnya, pihak sekolah yang mendapat perbaikan pasilitas juga tidak mengetahui asal muasal bantuan tersebut.
     "pengerjaan MCK itu bukan swakelola, kami lihat bangunan sudah dikerjakan dana dan berasal dari mana pembuaatan MCK itu tidak diketahui, plang proyek juga tidak terlihat dipasang saya lihat ada 2 pintu MCK yang dibuat. Mungkin Kepala sekolah mengetahuinya, sebab setelah terlihat dikerjakan kepala dipanggil KUPT, tapi pak kepala sudah keluar"ujar Rumintan Sinaga guru SD 115513 Bagan Bilah Kecamatan Panai tengah.
     Sama halnya dengan penuturan seorang kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Panai hulu yang mendapat perehapan ruang belajar mengakui tidak mengetahui dari mana asal dana dan berapa dana yang digunakan untuk perehapan sekolah yang dipimpinnya tersebut.
     "plang proyek tidak ada dipasang, pekerjaan perehapan hampir rampung hanya tinggal pemasangan atap, menurut pekerja mereka dipekerjakan oleh kontraktor dari Rantauprapat."kata kepala sekolah yang tidaj ingin ditulis namanya itu.
     Menurutnya, Sekolah yang dipimpinnya itu juga mendapat Bantuan rehap ruangan yang berasal dari dana DAK, tapi belum direalisasikan dan masih dalam tahapan sosialisasi kepada pihak sekolah penerima bantuan yang sifatnya swakelola.
     "informasinya dana yang digunakan untuk perehapan yang saat ini sedang dikerjakan disekolah saya itu berasal dari dana DAK tahun 2011 yang belum direalisasikan, dan saya dengar dari pekerja ada beberapa sekolah yang mendapat perehapan seperti itu, pekerja yang disekolah saya itu yang akan mengerjakannya."Katanya.
     Aktifis Hiwaplab yang juga pengamat Sosial daerah Pantai labuhanbatu Aminullah Harahap menyayangkan ketertutupan pihak pengelola, tanpa memasang papan proyek, sehingga masyarakat, bahkan para kepala sekolah dan guru tidak mengetahui asal dana perehapan sehingga bantuan yang diterima sekolah menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat.
     Bahkan menurutnya, pengerjaan perehapan tanpa plang proyek itu akan membentuk opini negatif terhadap kepemimpinan Bupati Labuhanbatu H. Tigor yang belakangan ini menjadi sorotan publik terkait temuan pengelolaan APBD tahun 2011 oleh BPK Sumut.
     "sebaiknya pengelola dan pelaksana anggaran pemerintah sebelum melaksanakan pengerjaan memasang plang proyek, supaya masyarakat bisa mengetahui dan melakukan kontrol terhadap penggunaan dana, kita khawatir dengan adanya temuan BPK itu menjadikan masyarakat tidak percaya kepada pemerintahan Tigor, sementara temuan itu belum tetu salah, janganlah oknum berkoponten menambah runyamnya opini masyarakat."tandas Amin.

Keterangan Foto:

Pengerjaan
pembuatan MCK di Sekolah dasar 115513 Bagan Bilah kecamatan Panai Tengah yang tidak diketahui dana dan dari mana program pengerjaannya. 

Kapal Pengawas dam Menara Pemantau Terlantar

Peralatan pengadaannya menggunakan uang negara yang berarti uang rayat kerap diterlantaran tanpa perawatan. Sehingga peralatan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat akhirnya tak bisa difungsikan.
     Seperti Kapal Pengawas dan gardu pemantau yang ada di Sei. Berombang kecamatan panai Hilir labuhanbatu yang pengadaannya menggunakan dana APBD daerah itu diterlantarkan dan tak difungsikan.
     Informasi diperoleh minggu (23/9), kapal dan gardu Pengawas itu program dinas Peternakan, perikanan, dan Kelautan labuhanbatu tahun 2010 yang menggunakan dana APBD itu ratusan juta rupiah.
     "kapal dan gardu pengaman itu dibuat tahun 2010, saat ini kapal itu terdampar dipantai, mesin kapal sudah tak ada, bangunan menara yang ada di pantai sama pengadaannya dengan kapal tapi terlihat sejak dibuat sampai sekarang tak penah digunaan dan menara pemantau itu pengerjaannya terkesan belum selesai dan sengaja diterlantarkan oleh kontraktor "ujar Han nasution warga Sei. Berombang.
     Dipintanya, pemkab Labuhanbatu melalui instansi terkait supaya meninjau keberadaan kapal pengawas dan menara pemantau yang ada dikecamatan itu, supaya manfaat program yang dicanangkan Pemkab daerah tersebut bisa dirasakan serta bermanfaat bagi masyarakat panai Hilir.

Rabu, 19 September 2012

Alasan Kabel Hilang, PTPN 4 Ajamu Cabut Tiang Lampu Jalan

       Penerangan lampu jalan enuju pemukiman warga merupakan Salah satu isi 17 poin kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN 4 Ajamu dan PTPN 4 Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu terkait perhatian perusahaan negara terhadap warga yang tinggal disekitar perusahaan.
        Informasi dihimpun  hingga selasa (18/9), setelah beberapa bulan ditandatangani kesepakatan antara masyarakat yang diwakili Kepala desa dan Muspika Kecamatan itu dengan pihak perusahaan terkait tututan masyarakat, jalan milik perusahaan PTPN 4 Ajamu yang digunakan warga desa teluk sentosa sejak puluhan tahun lalu diperbaiki pihak perusahaan dan dipasang lampu jalan. Tapi, penerangan jalan tersbut tidak bertahan lama. Selain bola lampu berputusan, kini tiang kabel pengaliran arus listri dicabut dan diambil pihak perusahaan BUMN itu.
     Menurut, Zul warga desa Teluk Sentosa yang tinggal diperbatasan parit jalan milik perusahaan itu, penerangan jalan yang dibuat perusahaan tidak bertahan lama, awalnya bola lampu jalan putus yang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan. sehingga jalan kembali gelap gulita dan tidak berapa lama kabel yang ada ditiang listrik hilang.
     "jalan arah kepinggir sungai itu sempat terang, disebabkan bola lampu yang digunakan perusahaan untuk penerangan jalan bola lampu pijar, diketahui ketahanannya hanya beberapa hari saja ditambah lagi tidak ada pergantian bola yang putus kembali jalan itu gelap, tidak berapa lama kabel yang ada ditiang hilang, baru kemudian beberapa hari lalu terlihat pihak perusahaan mencabut dan mengambil tiang yang dipasang dijalan itu."ujarnya.
     Pengamat sosial daerah pantai Labuhanbatu Ahmad yang juga aktifis HIWAPLAB menyayangkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat dan menjaga fasilitas yang diberikan perusahaan sehingga masyarakat itu sendiri yang dirugikan.
     Begitu juga dengan sikap perusahaan yang terkesan tanpa kompromi dengan pihak desa terkait perawatan fasilitas yang diberikan, pihak perusahaan negara itu melakukan pencabutan dan mengambil tiang kabel listrik yang terpasang, sehingga terkesan pihak perusahaan memberikan batuan kepada warga hanya sebuah keterpaksaan.
     Humas PTPN 4 Unit Kebun Ajamu Dedi Murad  melalui pesan singkat menjawab klarifikasi wartawan terkait pencabutan tiang kabel listrik oleh pihak perusahaan,  Ia (Dedi) dalam SMSnya menuliskan "Coba Bapak Kordinasi sama Kadusnya, kabelnya itu yang hilang. Perusahaan sudah membantu pengawasan masyarakat untuk hal itu yang kurang." sebelumnya juga wartawan melakukan konfirmasi dan klarifikasi menggunakan telphon langsung kepada Humas itu, melalui SMS Dedi mengatakan sedang rapat dan telphon tidak diangkat.

Rangka Atap Dermaga Sungai Kampung Sipirok Gunakan Kayu Sembarang

     Pengerjaan Dermaga Sungai di Kampung Sipirok Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu menggunakan dana APBD Provinsi yang dikerjakan pemenang tender PT. MP dengan anggaran dana lebih dari Rp. 3,6 M, selain menggunakan kayu bako merupakan jenis kayu yang dilindungi, ternyata juga menggunakan kayu sembarang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
     Amatan dilokasi pengerjaan Rabu (19/9), kayu sembarang yang diduga tak sesuai ketentuan itu digunakan sebagai rangka atap bangunan kantor dermaga.. Kondisi kayu yang digunakan terlihat banyak yang sompel dan bengkok sehingga rangka atap berbentuk bulat, tidak berbentuk kerucut. Bahkan, Selain kayu yang digunakan terlihat bengkok dan pecah, kayu rangka atap dermaga yang sudah dipasang terlihat disambung,  terkesan penyambungan kerangka asal jadi.
     Menurut Warga yang ditemui wartawan, kayu rangka atap yang digunakan kontraktor menjadi perhatian warga yang melintas dilokasi pengerjaan dermaga, ketika warga mempertanyakan jenis kayu rangka atap yang kondisinya tidak layak pakai itu pelaksana yang ada dilokasi pengerjaan, mengatakan akan mengganti kayu rangka atap tersebut.
     "kalau rangka atap itu tetap digunakan, saya rasa atap yang dipasang akan bergelombang dan bisa dipastikan atap bocor, bagunan perkantoran dermaga itu akan cepat rusak, kondisi kerangka itu menjadi perhatian warga, kita pinta pihak kontraktor segera melakukan perbaikan."ujar warga.
     Pelaksana lapangan PT.MP pemenang tender pengerjaan Dermaga Kampung Sipirok diketahui bermarga Sitorus mengakui beberapa batang kauyu yang digunakan sebagai kerangka atap ada beberapa batang yang rusak dan akan mengganti kayu yang rusak.

Keterangan Foto;

Kayu
kerangka atap bangunan dermaga sungai kampung sipirok yang dipasang terlihat pecah dan bengkok, dan menggunakan sambungan yang dibuat asal jadi.Foto-Orbit-od.33.

Minggu, 09 September 2012

Truck Galian C Ancam Rusak Jalinsum Panai Hulu

     Perbaikan sarana transportasi jalan di daerah Pantai Labuhanbatu berupa pengerasan badan jalan dari Labuhanbilik menuju sei. Berombang yang kerap digadang-gadangkan Bupati Labuhanbatu H. Tigor Panusunan Siregar pada setiap kesempatan ternyata menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
     Pasalnya, puluhan truck pengangkut tanah milik kontraktor pengerjaan jalan tersebut terindikasi melebihi tonase badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Panai Hulu. Warga khawatir truck-truck itu mempercepat rusaknya badan jalan di daerah tersebut.
     Inormasi diperoleh wartawan dari warga yang tinggal dipinggiran jalan lebih dari 30 unit setiap hari truck pengangkut tanah untuk penimbunan badan jalan Labuhanbilik-sei.berombang itu melintasi jalinsum pekan ajamu menuju tempat penimbunan tanah yang terletak didusun Sungai Pinang desa Teluk Sentosa. kemudian, dari tempat penimbunan tanah itu dumtruck ukuran kecil membawa tanah tersebut ke lokasi pengerjaan pengerasan jalan.
     Menurut Udin warga Sungai Sentosa kecamatan Panai Hulu, diperkirakan beban truck pengangkut tanah itu membawa beban 35 ton, ditambah lagi berat truck, sehingga setiap truck-truck itu melintas tanah disekitarnya terasa bergoyang.
     "jenis kenderaan dan berat beban yang mengangkut galian C untuk pengerasan jalan di daerah sei. berombang itu jelas melebihi tonase badan jalan didaerah ini, sejak puluhan truck melintasi jalan ini beberapa titik badan jalan mengalami kerusakan, bahkan badan jalan yang diaspal tahun lalu sudah mulai mengembang dan tidak berapa lama lagi aspal akan rusak dan jalan berlobang"ucapnya.
     Dikatakannya, selain badan jalan rusak akibat truck pengangkut tanah melebihi tonase, warga juga khawatir bangunan rumah yang dipinggir jalinsum rusak akibat getaran truck tersebut. Warga sekitar Jalinsum Pekan Ajamu melalui media ini meminta Pemkab Labuhanbatu supaya mengambil tindakan dengan melarang truck pengangkut tanah yang melebihi tonase melintasi jalan tersebut sebelum jalan dan rumah warga dilalui truck itu rusak.
     "Mustahil instansi terkait tidak mengetahui truck yang digunakan kontraktor, hubungan pemerintah kabupaten dengan kontraktor kan ada, kita mengharapkan pemkab melarang konrakor menggunakan truk seperti itu supaya jalan yang ada bisa bertahan, nanti jalan yang diujung bagus disini sudah rusak, jadi kapan masyarakat Panatai merasakan jalan yang sempurna."tandas warga.

Keterangan Foto

Truck
melebihi bobot jalan melintasi Jalinsum Panai Hulu Labuhanbatu milik kontraktor proyek pengerasan jalan di sei. berombang yang dikhawatirkan warga mempercepat rusaknya badan jalan di daerah Panai Hulu.

Tali Air Tak Berfungsi. Panen Warga Bagan Bilah Gagal

     Harapan warga dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu merubah masa tanam yang sebelumnya 1 kali dalam setahun, menjadi 2 kali setahun ahirnya kandas, pasalnya irigasi yang dibuat menggunakan uang negara tidak berfungsi.
     Hal itu diketahui, setelah warga melakukan uji coba penanaman padi sebelum musim tanam yang selama ini dilakukan warga dusun tersebut. puluhan hektar sawah yang di uji coba tak berhasil.
     Menurut warga, irigasi menggunaan pompa air yang disalurkan melalui tali air kesawah warga dibuat 1 tahun yang lalu dikerjakan oleh gabungan kelompo Tani (Gapotan) desa tersebut dengan menggunaan dana pemerintah, dan uji coba penanaman padi setelah musim tanaman lalu (balik damen) dilaksanakan warga petani pada tahun ini.
     "irigasi yang dibuat Gapotan itu awalnya hanya parit biasa, baru kemudian tahun lalu parit yang melalui sawah warga ditembok, tapi tali air yang menggunakan mesin itu tidak berfungsi, uji coba tanam padi sebelum turun sawah yang kami lakuan gagal, tidak semua sawah bisa dialiri air."ujar warga kepada Harian Orbit beberapa waktu lalu.

PPL Tak Meninjau.
     Dikatakan, selain sawah  kering akibat tali air tidak berfungsi, kegagalan panen juga diakibatkan hama. Bahkan warga menuding pihak penyuluh lapangan juga salah satu penyebab gagalnya uji coba itu, pasalnya sejak pelaksanaan tanam hingga padi gagal panen petugas penyuluh lapangan (PPL)) tidak pernah datang meninjau petani.
     "bagaimana mau berhasil tanah disawah kerasnya seperti halaman rumah, yang kita kesalkan pihak PPL tidak pernah sama sekali turun memberikan penyuluhan, sementara sebelumnya PPL mengetahui dilakuan uji coba tersebut, sama dengan ketua Gapoktannya tidak mau mencari solusi bagaimana mengatasi hama, kita nilai kurang bijaklah."kata warga yang mengaku ikut uji coba penanaman padi menggunakan irigasi itu.
      Selain tenaga  waraga  petani juga rugi ratusan ribu rupiah saat melakukan penanaman padi menggunakan irigasi tersebut, bantuan yang diterima petani melalui Gapoktan hanya bibit padi. Uji coba seperti itu sebelumnya juga dilakukan warga dusun lainnya yang ada di desa Bagan Bilah, hasilnya sama gagal panen. Sama halnya tali air menggunakan mesin air juga tidak berfungsi.
     Ketua Gapoktan Desa bagan Bilah diketahu bernama Suryadi, ketika didatangi wartawan dikediamannya untuk klarifikasi terkait kegagalan uji coba penanaman padi tersebut tidak berada ditempat, begitu juga petugas penyuluh lapangan (PPL) desa itu sulit dihubungi