Pengerjaan
Dermaga Sungai di Kampung Sipirok Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu
menggunakan dana APBD Provinsi yang dikerjakan pemenang tender PT. MP
dengan anggaran dana lebih dari Rp. 3,6 M, selain menggunakan kayu bako
merupakan jenis kayu yang dilindungi, ternyata juga menggunakan kayu
sembarang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Amatan dilokasi pengerjaan Rabu (19/9), kayu sembarang
yang diduga tak sesuai ketentuan itu digunakan sebagai rangka atap
bangunan kantor dermaga.. Kondisi kayu yang digunakan terlihat banyak
yang sompel dan bengkok sehingga rangka atap berbentuk bulat, tidak
berbentuk kerucut. Bahkan, Selain kayu yang digunakan terlihat bengkok
dan pecah, kayu rangka atap dermaga yang sudah dipasang terlihat
disambung, terkesan penyambungan kerangka asal jadi.
Menurut Warga yang ditemui wartawan, kayu rangka atap yang
digunakan kontraktor menjadi perhatian warga yang melintas dilokasi
pengerjaan dermaga, ketika warga mempertanyakan jenis kayu rangka atap
yang kondisinya tidak layak pakai itu pelaksana yang ada dilokasi
pengerjaan, mengatakan akan mengganti kayu rangka atap tersebut.
"kalau rangka atap itu tetap digunakan, saya rasa atap yang
dipasang akan bergelombang dan bisa dipastikan atap bocor, bagunan
perkantoran dermaga itu akan cepat rusak, kondisi kerangka itu menjadi
perhatian warga, kita pinta pihak kontraktor segera melakukan
perbaikan."ujar warga.
Pelaksana lapangan PT.MP
pemenang tender pengerjaan Dermaga Kampung Sipirok diketahui bermarga
Sitorus mengakui beberapa batang kauyu yang digunakan sebagai kerangka
atap ada beberapa batang yang rusak dan akan mengganti kayu yang rusak.
Keterangan Foto;
Kayu kerangka atap bangunan dermaga
sungai kampung sipirok yang dipasang terlihat pecah dan bengkok, dan
menggunakan sambungan yang dibuat asal jadi.Foto-Orbit-od.33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar