Catatan ; AHMAD FADHLY.
Rasa kesal rasa terpinggirkan. dan rasa dikucilkan, itulah yang ada dibenak sanubari para mantan kader Partai Politik yang terganjal kemerdekaannya dalam memilih hak sebagai warga negara Indonesia, bahkan mantan kader Parpol merasa dihianati oleh Partai yang pernah disinggahinya.
Unadang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang diterapkan KPUD Labuhanbatu dalam menjaring penyelenggara Pemilukada Gubernur Sumut yang dilaksanakan tahun depan merupakan salah satu pemicu munculkan rasa itu. UU tersebut menetapkan jangka waktu 5 tahun bagi mantan Kader Parpol baru bebas dari belenggu Parpol yang dianggap musuh bagi ke independenan seseorang.
Mantan Pengurus Parpol yang mengaku sudah 2 tahun tidak aktip dengan kegiatan Parpol, Azhar warga desa Teluk sentosa kecamatan Panai Hulu, salah satu oknum mantan kader Parpol yang merasa kecewa serta merasa kebebasannya dibelenggu oleh UU itu. Pasalnya, UU yang lahir 1 tahun yang lalu mendiskreditkan mantan Kader Parpol.
"sudah 2 tahun saya tidak terlibat partai, semenjak priode masa bhakti kepengurusan Pimpinan Parpol yang diikuti berakhir, bahkan untuk priode berikutnya nama saya tidak ada dipartai, jadi selama 5 tahun baru mendapatkan legilitas independent, ini menyakitan seolah-olah mantan kader partai disamakan dengan penjahat."tuturnya.
Dikatakannya, selain merasa dirampas hak keindependenannya, Azhar juga merasa UU yang menetapkan 5 tahun baru diakui keindependenan seorang mantan kader Parpol itu bisa digunakan Parpol menjegal kadernya yang tidak ingin berpartai lagi.
Diakuinya, ia (Azhar-red) mengalami penjegalan yang dilakukan oleh Parpol tempatnya bereksperesi 2 tahun lalu, Menurutnya, entah apa alasannya Parpol yang sudah ditinggalnya selama 2 tahun dan tidak lagi melibatkan dirinya di Partai itu membuat laporan kepada KPUD terkait keterlibatannya di Parpol 2 tahun yang lalu.
"awalnya saya tidak mengetahui ada batasan waktu yang membolehkan mantan kader Parpol bisa ikut mencalonkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan, karena saya mereasa sudah tidak terlibat Parpol, maka seleksi penerimaan seleksi anggota PPK sayaikuti dan lulus, bahkan SK KPUD juga sudah keluar, entah apa alasannya Parpol yang sudah saya tinggalkan 2 tahun membuat somasi kepada KPUD, akhirnya pihak KPUD membatalkan kelulusan saya dengan alasan belum 5 tahun lepas dari Parpol."ucap Azhar diketahui mantan Sekretaris PAN Kecamatan Panai Hulu.
Sungguh Ironis, pengekaan terhadap mantan kader Parpol, UU tersebut sangat kejam, sementara syarat sebagai pengawas Pemilu dalam UU itu terlihat masih memberikan peluang bagi mantan kader Parpol, ada apa perbedaan Syarat menjadi anggota Panitia dan Pengawas Pemilu?.
Syarat yang diamanahkan UU nomor 15 tahun 2011 sebagai calon anggota pengawas hanya mengisyaratkan calon membuat surat pengunduran diri dari Parpol saat mendaftar, berbeda dengan mantan kader Parpol bila berkeinginan menjadi Panitia, batasan waktu ditetapkan.
Bila ditilik fungsi dan tugas Kedua Penyelenggara Pemilu yang ada dalam UU nomor 15 Tahun 2011, Pengawas dan Panitia sama-sama membutuhkan orang-orang yang berpredikat Independent, tapi khusus untuk Panitia syaratnya begitu ketat, entah apa maksud dari pembuat UU tersebut membedakan persyaratan kedua penyelenggara pemilu itu.
Bila KPUD labuhanbatu kaku melakukan penyeleksian dengan memaksakan calon Panitia Pilkada Gubernur tahun depan harus tidak terlibat Parpol selama 5 tahun, dikhawatirkan akan ada gugatan lainnya terhadap anggota panitia yang telah ditetapkan. Pasalnya, sudah tidak menjadi rahasia umum, masyarakat yang ada ditingkat bawah mayoritas terlibat Parpol. kalupun mengundurkan diri diyakini belum mencapai 5 tahun.
Apalagi Panitia ditingkat PPS, rawan tidak memenuhi stadrat menjadi calon anggota Panitia, selain desa merupakan basis partai, terkait pendidian yang diisaratkan UU tamatan SLTA akan menjadi masalah. Jadi, KPUD harus bijak dalam mentercemahkan UU baru dan pembuat UU harus bisa melihat secara ril keberadaan masyarakat, jangan hanya mengutamakan kepentingan Politik. Pemilu langsung kita ketahui sangat mahal, jangan rakyat dikorbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar